Sabtu, 14 Juli 2012

Bantu mereka untuk memahami norma-norma yang umum dipahami di tengah masyarakat, barulah perkenalkan dengan nilai-nilai baru. Jika sudah begitu, mereka pun siap diterjunkan kembali ke masyarakat."


Sleman (ANTARA News) - Psikolog Universitas Gadjah Mada Yogyakartaa Koentjoro menilai selama ini banyak yang salah memahami persoalan anak jalanan sehingga menyebabkan kekeliruan saat mencari cara penanggulangan permasalahannya.

"Penanganan anak jalanan sering tidak tepat, sehingga permasalahan sosial yang melingkupinya tidak pernah selesai bahkan cenderung terus meningkat," kata Koentjoro di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, yang perlu dipahami adalah yang membedakan anak jalanan dengan anak -anak lainnya, yakni norma dan nilai-nilai yang mereka yakini selama dalam hidupnya.

"Banyak hal dilakukan anak jalanan dan dianggap tidak pantas bagi orang lain, namun oleh anak jalanan hal itu dianggap sebagai sebuah kebiasaan yang dianggap wajar," katanya.

Ia mengatakan, untuk itu dalam menangani anak jalanan sebaiknya dilakukan upaya pendekatan ke arah kehidupan yang normal.

"Bantu mereka untuk memahami norma-norma yang umum dipahami di tengah masyarakat, barulah perkenalkan dengan nilai-nilai baru. Jika sudah begitu, mereka pun siap diterjunkan kembali ke masyarakat," katanya.

Kementerian Sosial sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah yang intinya Satuan Polisi Pamong Praja dilarang melakukan razia kepada anak jalanan karena dinilai pelaksanaan razia yang dilakukan kerap berujung pada cara pemaksaan untuk melakukan penangkapan.

Penertiban yang dilakukan melalui cara pemaksaan dinilai tidak akan menyelesaikan permasalahan. Untuk itu, penanganan anjal atau pun anak terlantar seharusnya dilakukan dengan melibatkan para pekerja sosial yang profesional, sebab mereka lebih memahami seluk beluk pemasalahan anjal dan akar permasalahannya.

Anak Bangsa Di masa depan


Anak jalanan atau sering disingkat anjal adalah sebuah istilah umum yang mengacu pada anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan, namun masih memiliki hubungan dengan keluarganya. Tapi hingga kini belum ada pengertian anak jalanan yang dapat dijadikan acuan bagi semua pihak.

Pengelompokan
Di tengah ketiadaan pengertian untuk anak jalanan, dapat ditemui adanya pengelompokan anak jalanan berdasar hubungan mereka dengan keluarga. Pada mulanya ada dua kategori anak jalanan, yaitu anak-anak yang turun ke jalanan dan anak-anak yang ada di jalanan. Namun pada perkembangannya ada penambahan kategori, yaitu anak-anak dari keluarga yang ada di jalanan.
Pengertian untuk kategori pertama adalah anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan yang masih memiliki hubungan dengan keluarga. Ada dua kelompok anak jalanan dalam kategori ini, yaitu anak-anak yang tinggal bersama orangtuanya dan senantiasa pulang ke rumah setiap hari, dan anak-anak yang melakukan kegiatan ekonomi dan tinggal di jalanan namun masih mempertahankan hubungan dengan keluarga dengan cara pulang baik berkala ataupun dengan jadwal yang tidak rutin.
Kategori kedua adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh atau sebagian besar waktunya di jalanan dan tidak memiliki hubungan atau ia memutuskan hubungan dengan orangtua atau keluarganya.
Kategori ketiga adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh waktunya di jalanan yang berasal dari keluarga yang hidup atau tinggalnya juga di jalanan.

ANJAL..


Anak jalanan atau biasa disingkat anjal adalah potret kehidupan anak-anak yang kesehariannya sudah akrab dijalanan. Dan mungkin kita sudah tidak asing tentang sosok ini, karena disetiap penjuru kota, kita dapat dengan mudah menemukan mereka.
Lalu apa sebenarnya yang terjadi dengan anak-anak ini? Mereka yang tergolong kecil dan masih dalam tanggung jawab orang tuanya harus berjuang meneruskan hidup sebagai anak jalanan dan terkadang mereka menjadi sasaran tindak kekerasan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Tapi ada juga sebagian orang tua yang dengan alasan untuk membantu ekonomi keluarga, menganjurkan agar anak-anaknya untuk menghabiskan masa kecilnya sebagai anak jalanan.
UUD 1945 PASAL 34
Quote:
"fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara",
kapan diberlakukan pasal tersebut, sehingga tidak adanya lagi anak-anak jalanan, dan yang ada hanyalah anak-anak berpendidikan.

Minggu, 08 Juli 2012

Anak Jalanan


Di tengah ketiadaan pengertian untuk anak jalanan, dapat di temui adanya pengelompokan anak jalanan berdasarkan hubungan mereka dengan keluarga. Pada mulanya ada dua kategori anank jalanan, yaitu anak2 yang turun ke jalan dan ank2 yang ada di jalan. Namun pada perkembangannya ada penambangan kategori, yaitu anak2 dari keluarga yang ada di jalan.
pengertian untuk kategori pertama adalah ank2 yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalan yang masih memiliki hubungan dengan keluarga.
Ada dua kelompok anak jalanan dalam kategori ini, yaiutu anak2 yang tinggal bersama orang tuanya dan senantiasa pulang kerumah setiap hari, dan anak2 yang melakukan kegiatan ekonomi dan tinggal di jalan namun masih mempertahankan hubungan dengan keluarga dengan caa pulang baik berkala ataupun dengan jadwal yang tidak rutin.
Kategori kedua adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh atau sebagian besar waktunya di jalanan dan tidak memiliki hubungan atau ia memutuskan hubungan dengan orangtua atau keluarganya.
Kategori ketiga adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh waktunya di jalanan yang berasal dari keluarga yang hidup atau tinggalnya juga di jalanan.

Kategori keempat adalah anak berusia 5-17 tahun yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja dijalana, dan/atau yang bekerja dan hidup dijalanan yang menghabiskan sebagaian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.